MEDAN – Langkah hukum terhadap dugaan praktik lancung dalam kerja sama lahan antara PTPN II dan Ciputra mencapai babak baru. Setelah sempat dua kali tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya membacakan nota tuntutan terhadap empat terdakwa dalam persidangan yang berlangsung hingga Rabu (13/5) petang di Pengadilan Tipikor Medan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim, Jaksa Hendri Sipahutar dan Novi menguraikan satu per satu simpul keterlibatan para terdakwa. Mereka adalah mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, mantan Kakan BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, serta mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Imam Subekti. Keempatnya dinilai secara meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan mereka hingga memicu kerugian negara yang fantastis.
Inti dari tuntutan jaksa menyoroti “siasat” administratif dalam proses alih fungsi lahan seluas 93 hektar. Jaksa memaparkan bahwa para terdakwa berdalih permohonan yang diajukan oleh PT NDP adalah bentuk “pemberian hak”, padahal secara substansi merupakan “perubahan hak” dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Perbedaan istilah ini bukan sekadar urusan semantik, melainkan memiliki implikasi hukum yang besar.
Sebagai anak perusahaan yang 99 persen sahamnya dikuasai oleh PTPN II, PT NDP seharusnya memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara sebelum sertifikat HGB diterbitkan, sesuai mandat Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Namun, melalui kebijakan para terdakwa, proses tersebut tetap melenggang meski kewajiban negara diabaikan. Akibatnya, negara kehilangan hak atas lahan seluas 18,76 hektar yang jika dikonversi bernilai mencapai Rp263 miliar.
Atas dasar fakta-fakta persidangan tersebut, JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Tak hanya hukuman fisik, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan tambahan berupa kurungan selama 3 bulan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa, suasana di pihak terdakwa tampak tenang. Julisman, selaku penasihat hukum Imam Subekti, tidak banyak berkomentar saat dicegat awak media usai persidangan. Sembari tersenyum tipis, ia hanya memberikan pernyataan singkat yang menyiratkan keraguan atas dasar hukum kasus ini. Ia menegaskan bahwa sejak awal timnya tidak melihat persoalan administratif tersebut sebagai sebuah tindak pidana atau kasus hukum.
Drama hukum ini dipastikan akan berlanjut pekan depan. Majelis hakim telah memutuskan untuk menunda persidangan hingga 20 Mei mendatang guna memberikan ruang bagi para terdakwa dan tim penasihat hukum mereka untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi sebagai jawaban atas tuntutan jaksa.




