SERGAI, Sumaterapost.co | Handi alias Aheng memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut dirinya terlibat dalam pengumpulan dana dari warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Informasi tersebut sebelumnya beredar setelah adanya kabar mengenai pertemuan sejumlah warga di rumah Bun Kang pada Selasa malam (12/5/2026).
Dalam isu yang berkembang, Aheng disebut hadir dan ikut membahas pengumpulan dana terkait pengurusan SKT serta persoalan lain yang menyeret nama Kepala Desa Kota Galuh.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu malam (13/5/2026), Aheng menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kegiatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Informasi itu tidak benar. Malam itu saya masih bersama rekan-rekan dalam sebuah kegiatan hingga larut, sehingga tidak berada di lokasi yang disebutkan,” ujar Aheng saat ditemui di kawasan Titik Temu Sergai (TTS), Kecamatan Perbaungan.
Menurut Aheng, dirinya memang mengetahui adanya keinginan masyarakat untuk mengurus legalitas lahan yang selama ini mereka tempati. Ia menilai hal tersebut wajar karena warga telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Masyarakat tentu berharap memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Apalagi saat ini muncul berbagai klaim kepemilikan dari sejumlah pihak, sehingga menimbulkan keresahan,” katanya.
Aheng juga membantah isu mengenai adanya pungutan hingga Rp3 juta untuk setiap pengurusan SKT. “Kalau nilainya sebesar itu tentu akan memberatkan warga. Setahu saya, informasi tersebut tidak benar,” ungkapnya.
Selain itu, ia turut menepis kabar mengenai adanya kebutuhan dana dalam jumlah besar yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pengurusan administrasi maupun antisipasi persoalan hukum.
“Saya pribadi tidak pernah mendengar adanya pembahasan seperti itu,” tambahnya.
Terkait status lahan, Aheng menyebut hingga kini masih terdapat berbagai klaim dari sejumlah pihak. Ada yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah wakaf, ada pula yang mengaku sebagai ahli waris, bahkan ada yang mengaitkannya dengan Kesultanan Serdang.
“Kondisi ini membuat masyarakat bingung karena masing-masing memiliki klaim sendiri. Namun sejauh yang saya ketahui, belum ada pihak yang benar-benar menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Aheng kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengumpulan dana maupun pertemuan sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Sanjaya, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait pengurusan SKT warga Dusun IV, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: b75




