Bandar Lampung — Dugaan mangkraknya sejumlah proyek besar di Kabupaten Lampung Timur kembali memantik kemarahan publik. Proyek pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Gedung Kaca, hingga Jembatan Way Bungur yang menelan anggaran APBD tahun 2017 dan 2018 bernilai puluhan miliar rupiah kini disorot tajam.
Selain diduga terbengkalai bertahun-tahun, proyek-proyek tersebut juga disebut tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak dan bahkan ditinggalkan kontraktor pelaksana. Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.
“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Kalau proyek miliaran rupiah dibiarkan mangkrak, gedung tidak dimanfaatkan, jembatan bermasalah, lalu kontraktor menghilang, maka aparat hukum wajib bertindak. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” tegas Aqrobin AM saat memberikan keterangan kepada media di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung harus segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek-proyek yang kini menjadi sorotan masyarakat Lampung Timur.
Tak hanya itu, LSM PRO RAKYAT juga mendesak agar Bupati Lampung Timur dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait proyek-proyek strategis yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E., menilai proyek mangkrak yang menyebabkan kerugian negara dapat masuk dalam unsur tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
“Kalau volume pekerjaan tidak sesuai, spesifikasi teknis diduga menyimpang, proyek terbengkalai dan negara dirugikan, maka itu sudah masuk ranah korupsi. Kejati Lampung harus berani membongkar siapapun yang terlibat,” ujar Johan.
Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LSM PRO RAKYAT menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi proyek, melainkan menyangkut tanggung jawab penggunaan APBD yang berasal dari uang rakyat.
Aqrobin AM juga menyinggung pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah tidak takut menindak kasus korupsi.
“Jaksa Agung sudah jelas meminta aparat kejaksaan berani memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Jangan takut terhadap siapapun,” katanya.
LSM PRO RAKYAT mengaku dalam waktu dekat akan membawa persoalan proyek mangkrak tersebut ke Kejaksaan Agung RI agar mendapat perhatian serius dan supervisi langsung dari pusat.
“Sudah terlalu lama proyek-proyek ini menjadi tanda tanya publik. Gedung MPP mangkrak, gedung kaca tidak jelas manfaatnya, Jembatan Way Bungur terus disorot masyarakat. Ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” tutup Aqrobin AM.
(Kasiono/Shodri)




