Lagi Pemain Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo

Sumaterapost.co | Tanah Karo – Kembali Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Lau Simomo Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Rabu (23/08/2023)

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki dewasa dengan inisial HS(30), warga Desa Lau Simomo Kec.Kabanjahe Kab. Karo.

“HS kita amankan dalam kasus narkotika jenis Ganja, pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023, lalu di Desa Lau Simomo, Kabanjahe”, jelas Kasat.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang yang sering mengedarkan Ganja di Desa Lau Simomo, Kabanjahe.

“Informasi kita terima Sabtu(19/8) sekira pukul 11.00 WIB lalu, langsung kita tindak lanjuti untuk lidik di lokasi yang dimaksud”, tambah Kasat.

Hasil lidik, sekira pukul 11.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki dewasa sesuai dengan informasi sedang berhenti duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Desa Lau Simomo, melihat orang yang dimaksud tim langsung melalukan penangkapan terhadap HS.

Hasil geledah ditemukan barang bukti di dalam Jok/Kursi sepeda motor HS berupa 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis ganja dalam keadaan kering yang meliputi daun, biji dan ranting setelah ditimbang seberat Netto 65 (Enam puluh lima) Gram dibalut dengan 1 (satu) potongan kertas kalender yang disimpan dalam 1 (satu) plastik assoy warna hijau.

HS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, kemudian tim langsung mengamankan HS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Kar guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.

“Saat ini HS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo”, ujar Kasat singkat diruang kerjanya.

HS dikenakan pamelanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry./(Mawar Ginting)