Sumaterapost.co, Langsa-Ketua LSM Barisan Muda Kota Langsa meminta siapapun tidak boleh memaksa Dinas Syariat Islam (DSI) berkerja sesuai dengan keinginan orang lain, Dinas Syari’at Islam bekerja sesuai dengan apa yang sudah di atur di dalam Qanun tersebut.
Ada beberapa kasus lama dan baru yang dituduh oleh salah seorang pimpin lembaga bahwa Dinas syariat Islam melindungi para pelanggar syari’at orang dekat walikota Langsa, hal itu tidak demikian. lembaga Barisan Muda sangat faham cara kerja Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa dan sangat faham isi dari Qanun tersebut, salah satu contoh sebutnya, jika ada orang atau warga yang dituduh mesum, hal ini tidak demikian terjadi, Karen didalam Qanun itu ada beberapa istilah, jadi tidak semua bisa di katakan mesum dan berujung di cambuk di muka umum.
Seharusnya, pihak lembaga swadaya masyarakat sebelum menuduh dan mempublikasikan ke media pelajari lebih dahulu isi Qanun Jinayah tersebut. Seperti tuduhan kepada walikota Langsa telah berbuat mesum itu harus di bukti dengan menghadirkan saksi sebagaimana yang disebut dalam Qanun itu sebanyak empat orang, jika saksi tidak ada yang yang meneduhkan tersebut bisa diberi saksi sesuai dengan Qanun itu, jadi jangan asal tuduh kalau bukti tidak ada.
Kasus yang menimpa walikota Langsa sekarang sedang ditangani oleh pihak kepolisan Aceh, jadi saudara cut lem tidak mempengaruhi publik dengan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan dengan apa yang sedang di tangani pihak kepolisian Aceh dan mempengaruhi publik bahwa itu benar ada terjadi.
Ketua Barisan Muda, Tarmizi.S.Sos menanggapi statemen Ketua Kibar Aceh, Cut Lem, yang naik tayang disejumlah media online Rabu hari ini tanggal 8 September 2021.
Menurut dia, statement Cut Lem hanya ungkapan menghibur diri, Cut Lem terkesan bagai dikejar bayangan kesalahan memikirkan kasusnya yang saat ini tengah bergulir di Mapolda Aceh sehingga ngawur dalam memberikan keterangan kepada awak media untuk mempengaruhi pikiran publik kota Langsa yang saat ini tidak pernah percaya berita-berita Hoaxs demikian sebut kertua Barisan Muda, kepada sumatera Post.co, Biro Langsa,mantan di Langsa, Rabu, 8 September 2021.
Sebut Tarmizi lagi, “Cut Lem dalam pemberitaan yang naik disejumlah media online Rabu hari ini, dirinya telah mengeluarkan statement yang menyesatkan, seharusnya dia mengerti dimana setiap kasus atau permasalahan harus terlebih dahulu melewati sebuah proses guna mengetahui salah dan benarnya suatu perkara tersebut terjadi.
Ia menambahkan, suatu perkara semua harus terlebih dahulu melalui sebuah proses yaitu pemeriksaan oleh pihak berwenang, setelah lengkap unsur serta bukti-bukti untuk memperkuat apa yang dituduhkan itu, baru selanjutnya mengarah kepada sanksi hukum, jadi tidak serta merta Cut Lem sebagai Ketua Kibar Aceh meminta Mendiskreditkan pihak Dinas Syariat Islam ( DSI) untuk melakukan cambuk terhadap Walikota Langsa sementara dirinya tidak mengantongi bukti-bukti otentik sesuai prosedur hukum jinayat dan ini jelas ngawur, sebutnya.
Lebih lanjut Tarmizi.S.Sos, menjelaskan, ” kasus yang dibeberkan Cut Lem ini adalah untuk menggiring publik dan merusak nama baik Walikota pada khususnya dan Kota Langsa pada umumnya, oleh karena itu saya sebagai pemerhati masyarakat berharap kepada warga kota Langsa tidak termakan isu-isu Hoaxs yang di gemboskan oleh Ketua LSM Kibar Aceh Cut Lem.
Dirinya juga mengatakan, “dalam kasus ini berat dugaan dipicu dan disebabkan oleh tidak kesampaian maksud dan tujuan yang pernah di ajukan kepada Walikota oleh Cut Lem sehingga karenanya Cut Lem mencari celah dengan cara memanfaatkan Nuraina alias Ai, untuk menebarkan Fitnah terhadap Walikota, tutup Tarmizi.
Sebut Tarmizi Lagi, mengulang ingatan Publik Langsa, Cut Lem pernah juga terlibat berkasus penjudian dan sempat di proses Dinas Syariat Islam (DSI) namun Cut Lem melarikan diri, jadi mengapa sekarang sibuk menyuruh orang lain harus di cambuk, seharusnya cut lem introspeksi dirilah.(Mustafa)