Way Panji, 19 Juni 2025 — Musyawarah mengenai rencana kegiatan pengajian agama Islam di Masjid Baitul Makmur, Kecamatan Way Panji, hingga kini belum mencapai kesepakatan bersama. Pertemuan yang berlangsung di aula Kecamatan Way Panji tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait namun belum menghasilkan keputusan final.
Hadir dalam musyawarah tersebut Camat Way Panji R. Luthfi, MH.S.STP, Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto, SH, MH, serta perwakilan dari Koramil yang diwakili oleh Made Harnodi. Turut hadir pula perwakilan dari organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta sejumlah jama’ah yang mengaku tidak tergabung dalam organisasi keagamaan manapun.
Permasalahan berawal dari keinginan sekelompok jama’ah yang tidak berafiliasi dengan NU maupun Muhammadiyah untuk mengadakan kegiatan pengajian bulanan di Masjid Baitul Makmur. Mereka telah menyampaikan permohonan izin kepada Takmir masjid. Namun, pihak Takmir tidak dapat memberikan izin secara langsung dan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tokoh alim ulama serta jama’ah setempat yang selama ini mayoritas berasal dari organisasi NU.
Setelah dilakukan musyawarah internal bersama tokoh agama dan jama’ah Masjid Baitul Makmur, diputuskan bahwa permintaan tersebut belum bisa dikabulkan. Keputusan tersebut diambil demi menghindari potensi gesekan dan kesalahpahaman antara kelompok jama’ah.
“Kami hanya ingin mengadakan pengajian satu kali dalam sebulan, tapi kenapa tidak diperbolehkan? Kami juga masyarakat Desa Sidoharjo dan tahu sejarah berdirinya masjid ini,” ujar salah seorang jama’ah yang mengajukan permohonan pengajian.
Sementara itu, salah satu warga dari kalangan NU yang hadir dalam musyawarah menanggapi, “Kenapa tidak mengadakan pengajian di tempat sendiri, kenapa harus di tempat orang lain?” ucap Warno.
Menanggapi kondisi yang memanas, Camat Way Panji R. Luthfi memberikan imbauan kepada seluruh peserta musyawarah agar menjaga ketenangan dan mengedepankan toleransi antarjama’ah.
“Intinya, mari kita saling menjaga toleransi dan tidak memperbesar perbedaan. Semua kegiatan keagamaan di masjid harus mendapat izin resmi dari Takmir. Jika ingin menghadirkan ustadz dari luar wilayah Way Panji, harus seizin MUI setempat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegas Camat R. Luthfi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Musyawarah lanjutan direncanakan akan kembali digelar guna mencari solusi terbaik secara musyawarah mufakat.(Dadang/Kasiono)




