Sumaterapost.co, Langsa – Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah milik kementerian agama Kota Langsa yang sedang dilaksanakan tidak memasang papan informasi proyek yang menjadi tanggung jawab rekanan sesuai dengan instruksi presiden dan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Mengutip dar media metro rakyat, Jumat, 23 Juli 2021 papan informasi memang ada di lokasi namun bacaan tulisan di papan dari Binner tersebut di hadapkan ke dinding seng proyek tersebut itu dugaan sengaja dilakukan agar publik tidak mengetahui isi papan Binner itu, setelah naik berita di salah satu media Ciber
Pantauan Sumatera post.co, Sabtu, 24 Juli 2021terlihat papan informasi proyek sudah terpasang dan dapat di baca oleh publik, apa maksudnya rekanan membalik tulisan itu setelah disorot media baru di pasang, berarti ada yang di sembunyikan.
Dalam aturan, Pembangunan apapun yang di biaya oleh negara termasuk daerah propinsi dan kabupaten/Kota pada era reformasi dan otonomi daerah mensyaratkan adanya umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrol
Terkait dengan tujuan tersebut salah satu peraturan yang ditetapkan adalah wajibnya pasangan papan nama proyek oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksana program pemerintah.
Dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman. Persyaratan teknis bangunan gedung (permen PU nomor 29/2006) dan peraturan pekerjaan umum nomor 12/PT/M/2014 tentang penyelenggaraan drainase perkotaan (permen PU 12/2014).
Jika ada proyek di lapangan yang tidak menyertakan papan informasi proyek, sudah jelas menabrak aturan yang ada. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, seperti pada proyek pembangunan gedung pusat layanan haji dan umrah pada kantor kementerian agama kota Langsa tidak mencantumkan tanggal kontrak, nomor kontrak,tanggal mulai kerja dan tanggal akhir kerja, ada apa informasi tidak lengkap pada proyek tersebut, ini kantor agama harus jujur dan terbuka.(Mustafa)