LAMPUNG UTARA : Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dicairkan pada awal Juni 2026. Total anggaran sebesar Rp35,9 miliar telah disiapkan untuk membayar hak 8.063 pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Kepastian pencairan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Iskandar Helmi. Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan setelah proses gajian rutin bulanan selesai dan ditargetkan rampung paling lambat pada pekan kedua Juni.
“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada awal Juni 2026 setelah gajihan. Paling lambat minggu kedua sudah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iskandar, Selasa, (12/5/2026).
Pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan dan gaji bagi aparatur negara. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, kata Iskandar, telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,9 miliar untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada ASN dan PPPK.
Berdasarkan data BPKAD, penerima gaji ke-13 terdiri atas 6.826 pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.237 PPPK.
Untuk PPPK, komponen pembayaran mencakup gaji pokok serta sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan berdasarkan penerimaan bulan Mei 2026.
Pemerintah daerah menilai pencairan gaji ke-13 memiliki dampak strategis, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga pegawai menjelang tahun ajaran baru. Di sisi lain, suntikan belanja dari ribuan ASN juga diharapkan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Komitmen pembayaran tepat waktu menjadi sorotan, mengingat gaji ke-13 kerap menjadi indikator kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas belanja pegawai sekaligus menggerakkan konsumsi lokal. Pemkab Lampung Utara memastikan proses pencairan dilakukan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.(*)




