Polisi Memburu Dua Buronan, Pencuri Ikan Arwana 400 Ekor Senilai 24 Miliar

SumateraPost, Bogor – Sat Reskrim Polres Bogor terus memburu dua pelaku yang kabur atas raibnya 400 ekor ikan arwana milik KE, senilai Rp 24 miliar yang di budidaya di kampung Pajeleran Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Hasil penyidikan, terdapat empat pelaku, namun dua diantaranya kabur kini berstatus buron Polisi. Sebelumnya, Sat Reskrim telah menangkap dua pelaku lain, UG, ES dan dua temannya WH dan UY jadi buronan Polisi.

“Empat pelaku pencurian berinitial UG, ES, WH dan UY merupakan karyawan sendiri tempat budidaya. Salah seorang diantaranya kepercayaan bos alias pemilik penankaran ikan arwana, KE (68),” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (28/7/2021)

Peristiwa itu terbongkar, setelah pemilik menaruh curiga jumlah ikan arwana dalam budidaya ikan Arwana jenis super red miliknya. Pemilik KE, mencoba melempari rumput ke kolam yang disukai arwana, namun ikan tergolong mahal itu tak muncul kepermukaan membuat pemilik semakin malenaruh curiga.

Untuk memastikan, pemilik mencoba memeriksa ke dalam kolam dan mendapati ikan arwananya hanya tersisa beberapa ekor saja. Kecurigaan semakin kuat, setelah salah orang karyawan yang telah lama bekerja tiba tiba pamit untuk berhenti. Atas kecurigaan itu, KE pun melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Polres Bogor yang menerima laporan atas kejadian tersebut, Sat Reskrim langsung menuju lokasi untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil penyidikan di ketahui 4 orang pelaku dan ditetapkan empat tersangka diantaranya berinitial UG, ES, WH dan UY.

Dari empat tersangka Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua tersangka yaitu UG (30) dan ES (29) sementara itu dua tersangka lain yaitu WH dan UY hingga saat ini masih menjadi DPO.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, hasil pengungkapan terhadap kasus pencurian ikan arwana super red diketahui para tersangka ini telah melancarkan aksinya sejak akhir tahun 2019 dan berhasil menggondol 400 ekor arwana jenis super red

Dalam aksinya tersangka UG di bantu dua orang saudaranya yaitu WH (DPO) dan UY (DPO). Kemudian hasil pencurian di jual kepada penadah yaitu ES. Pemilik memperkirakan kerugian sedikitnya Rp 24 miliar.

“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara itu tersangka ES akan kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Harun. (Den)