Pria Pemulung Dibekuk Polisi, Setelah Menjamberet Hp Seorang Pelajar

SumateraPost, Bogor – Seorang pria berinitial S (32) berprofesi pemulung digelandang Polsek Bogor Barat Polres Bogor Kota setelah merampas sebuah Hp milik seorang pelajar LA (19) di Jl. Jabaru I RT. 003 RW. 005 Kel. Pasirkuda Kec. Bogor Barat, Kota Bogor.

“Ditangkapnya pria jamberet tersebut, setelah Polisi mendapat laparan dari masyarakat dan Polisi lansung bergerak ke lokasi hingga menangkap pelaku,” kata Kasubsi Penmas Sie Humas
Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar S H Rabu (4/8/2021) petang.

Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bogor Barat, lansung terjun ke lokasi untuk menangkap pria S sebagai pelaku tindak pidana Pencurian (jambret). Pria tersebut selama ini dikenal warga sebagai pemulung.

Rachmat menjelaskan, pelaku penjamberet merupakan warga Laladon Kabupaten Bogor. Sementara korban kata Rachmat, berstatus pelajar berinitial LA (19) beralamat Bogor.

“Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Jl. Jabaru I RT. 003 RW. 005 Kel. Pasirkuda Kec. Bogor Barat, Kota Bogor. Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu. (04/08) Sekitar jam 10.00 WIB di pagi hari,” tegas Rachmat.

Hasil penyidikan Polisi, pelaku dijerat Pasal yang sangkakan yakni pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. Kini pelaku dibawa ke Mako Polsek Bogor Barat guna pengusutan lebih lanjut.

Rachmat lebih jauh mengatakan, pelaku datang ke TKP menggunakan sepeda motor merk Honda Kharisma miliknya. Saat melihat korban berjalan bersama anak kecil, kemudian diikuti dari belakang dan tidak disia siakan pelaku.

“Saat korban lengah pelaku merampas dan merebut HP yang dipegang korban. Kemudian pelaku lari, korban berteriak meminta tolong dengan warga sekitar. Mengetahui ada yang minta tolong dan pelaku dikenal warga suka memulung di lokasi daerah situ/TKP,” jelas Rachmat.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Bogor lansung bergerak ke TKP dan menelusuri alamat pelaku, setelah mendapat laporan masyarakat hingga mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian penyidik mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Bogor Barat sekitar jam 17.00 WIB.

Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hp Samsung A10 warna merah. Saat kejadian empat orang saksi melihat saat peristiwa itu terjadi diantaranya Lulu Az Zahra (saksi korban), Riatno, Herman (Pak RT 02 RW.05 Kel. Pasir Kuda) dan Purwadi.

“Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Bogor Barat, berikut barang bukti. Termasuk mengumpulkan saksi-saksi di TKP,” tegas Rachmat. (Den)