Tekab 308 Presisi Polsek Surabaya, Ringkus Pencetak dan Pengedar Upal

Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabya, Lampung Tengah BR (43) tahun, berhasil diamankan Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Minggu 20/8, pelaku diduga sebagai pencetak dan pengedar uang palsu (Upal).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto, S.IP, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM bahwa disamping mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita uang palsu pecahan 50 ribuan.

“Ditangkapnya pelaku, bermula dicurigai bahwa pelaku berulang – ulang kali belanja seperti minuman serta rokok, dan pelaku setiap berbelanja selalu mengunakan uang pecahan 50 ribu, ini memunculkan rasa curiga, dan uang palsu tersebut telah beredar diwarung, pedagang keliling, dan di arena hiburan malam beberapa waktu lalu, ” tegas Kapolsek ketika dikonpirmasi pada Jum’at 25/8.

Dari rasa curiga tersebut, polisi memulai penyelidikan dan mengembangkannya, dan hasilnya mengkerucut terhadap pelaku sebagai biangnya, tanpa harus membuang waktu langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Setelah Tekab 308 presisi Polsek Seputih Surabaya yang dipimpin oleh Kapolsek, mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, saat itu langsung dilakukan penggerebekan di Kediaman pelaku.

“Polisi dengan didampingi RT setempat, langsung melakukan penggerebakan, dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada dirumahnya di Kampung Surabaya Ilir, Bandar Surabaya, Lampung Tengah.” Urai Jufri.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah alat bukti seperti uang siap edar Rp 88.245.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan rincian seperti uang kertas palsu senilai Rp 32.660.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) belum siap edar / belum di potong.

Kemudian polisi juga menyita alat yang diduga untuk digunakan untuk mencetak uang palsu berupa 1 (satu) buah printer Merk Epson type L350, 7 (tujuh) botol tinta printer sisa pakai, 3 (tiga) buah lem glu, 3 (tiga) buah suntikan tinta, 1 (satu) buah pisau karter, 1 (satu) buah penggaris besi,1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban, 2 (dua) buah pita uang palsu, 3 (tiga) gulung kertas roti.

“Saat ini, pelaku berikut beberapa barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan perkara lebih lanjut, atas perbuatan para pelaku, akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud bahwa setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kapolsek. (Ganda)