Kantor PA Sei Rampah Mengundang Pertanyaan, Ketua FKI-1: Penggunaan Dana Rp31 Miliar Dipertanyakan

Sumaterapost.co – Sergai | Kantor Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah, yang baru selesai dibangun dengan anggaran sekitar Rp31 miliar dari dana Mahkamah Agung tahun 2020-2021, telah diresmikan dan ditempati oleh pegawai. Namun, bangunan megah ini mendapat sorotan dari berbagai pihak karena dugaan tidak sesuai dengan Besaran Teknik (Bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pernyataan ini disampaikan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sergai, Sabtu (26/8/2023) pagi, di Sei Rampah Kepada wartawan.

M. Nur Bawean, meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut lebih lanjut. Ia berharap pemeriksaan menyeluruh dapat dilakukan agar dapat menjawab keraguan terkait pembangunan kantor tersebut.

Selain dugaan ketidaksesuaian dengan standar teknis, bangunan yang baru berusia sekitar 1 tahun ini juga telah mengalami masalah kebanjiran setiap kali hujan deras. Kondisi ini mengundang keprihatinan karena dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan di kantor tersebut.

” Poldasu dan Kejatisu diharapkan dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan Kantor PA Sei Rampah serta proyek terkait. Dengan demikian, integritas bangunan dan kelayakan fasilitas dapat dipastikan, sehingga masyarakat yang mencari keadilan dapat dilayani dengan baik,” ujarnya.

Ketua FKI-1 Sergai, M. Nur Bawean, menegaskan pentingnya tindak lanjut dari Poldasu dan jaksa terhadap pembangunan gedung Kantor PA Sei Rampah serta proyek pemasangan paving block di halaman depannya.

” Kondisi bangunan dan lingkungan kantor harus memenuhi standar agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Reporter, Bambang Sujatmiko.