Walikota Bogor Digugat Rp 35 Miliar, Terkait Upah Karyawan Belum Dibayar

SumateraPost.co, Bogor – Sedikitnya 39 karyawan mewakil 147 karyawan di perusahaan plat merah yang bergerak di bidang transportasi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Menggugat Walikota Bogor senilai Rp 35 miliar. Gugatan itu dilakukan lewat pengadilan hubungan industrial di Bandung Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam Diskusi Mingguan & Konfrensi Pers Paguyuban 39 orang karyawan korban Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transportasi Pakuan (PTP) bersama aktivis mahasiswa, akademisi dan praktisi, LSM serta media di Cermai Ujung Kelurahan Sempur Bogor Tengah Jumat (3/3)2023) petang.

Gugatan itu dilancarkan, setelah 147 karyawan tidak pernah terima gaji dari PTP sejak tahun 2017 silam. Hingga kini persoalan itu, tak kunjung selesai dan para karyawan telah menempuh berbagai pengaduan tapi tak kunjung selesai.

“Hingga saat ini, mereka tidak digaji, tidak pula diputus hubungan kerja. Mereka gantung tidak ada kejelasan, nasib dan keluarga mereka. Sepertinya tidak dipedulikan sama sekali”, ujar pengacara karyawan Roy Sianipar.

Menurut Roy, berbagai upaya yang telah ditempuh para karyawan seperti, negoisasi di Pemkot Bogor, termasuk mengadukan hal ini pada wakil rakyat. “Kita sudah tempuh melalui sengketa Disnaker setempat, Bipartit, Tripartit, kini lewat jalur hukum di pengadilan hubungan industrial di Bandung.

“Mohon doanya kita telah melangkah lewat hukum di pengadilan hubungan industrial di Bandung dengan nilai gugatan sebesar Rp 35 miliar, berdasarkan hasil kajian dan pethitungan,” tegas Roy Sianipar.

Sementara mantan Direktur PDJT Jhonatan Nugraha mengatakan, Pemkot Bogor mestinya berlaku jujur dalam bertindak. Hal yang sepantasnya bila karyawan yang sudah mengabdi sekian tahun, diperusahan milik pemerintah daerah sepatutnya dihargai jasa mereka.

Karena menurut Jhonatan dibelakang mereka terdapat anak dan isteri yang perlu dikasih makan dan dicukupi kebutuhan lain mereka. Pemkot Bogor sepertinya tak punya hati, mestinya berlaku jujur terhadap orang orang yang telah mengabdi untuk pemerintah daerah.

“Mereka ditelantarkan. Padahal tuntutan mereka awalnya tidak muluk muluk hanya butuh 4 bulan gaji ditambah 2 bulan gaji dalam bentuk kompensasi. Kini sudah terlambat dan hukum sudah bermain,” tegas Jhonatan geram.

Dalam Diskusi Mingguan & Konfrensi Pers Paguyuban 39 orang karyawan.Hadir pengacara Roy Sianipar, mantan Dirut PDJT Jhonatan Nugraha, koordinator paguyuban Fajar Cahyana, driver petugas lain PDJT Amsar dan Mbah Mijan tokoh spiritual sebagai pengamat.

Dalam kesempatan tersebut Roy Sianipar sempat memberikan suport pada sejumlah karyawan yang hadir sekaligus memotivasi terus berjuang sekaligus mempertanyakan, tata kelola Pemerintah Kota Bogor dalam menjalankan roda pemerintah. Dia menyentil pemerintah daerah dalam pola penggajian para karyawan hingga kini masih terbengkalai.
.
Sementara Amsar mengatakan, pihaknya telah berulang kali menagih janji Walikota Bogor. Untuk mengakhiri kemelut masalah penggajian di PDJT dan segera diselesaikan. “Kami sudah berbagai upaya telah dilakukan baik negoisasi secara baik baik. Mana janjimu pak Walikota,” tegas Amsar.

Dikatakan, pihak sudah berulang kali dan lelah menagih janji Walikota Bogor sebagai pemilik Bus PPT. Menagih janji Walikota dilakukan berulang kali, termasuk gelar demo hingga menemui para wakil rakyat di DPRD setempat.

“Kita sudah mulut telah berbusa menagih janji terkait pembayaran upah yang belum di bayarkan selama 4 bulan berjumlah 147 orang. Solusi pun tak ada dari pemerintah,” ungkapnya.

Diketahui, 147 pegawai Perumda Trans Pakuan Kota Bogor jelas jelas ditelantarkan tidak digaji sejak 2017. “Kini kami menempuh jalur hukum, biar hukumlah yang bicara dan kita akan tuntut hingga kiamat ,” tegas Amsar. (Den)