SERGAI, Sumaterapost.co | Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Sumber Baru dan PT Alindo bertemu di Kantor Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, pada Rabu (19/2/2025) untuk membahas status lahan Putih mangrove seluas 100 hektare yang telah mereka kelola selama 18 tahun.
Pertemuan ini, yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Pemerintah Desa Bagan Kuala, masyarakat kelompok Sumber Baru dan pihak management PT Alindo bertujuan untuk mencari kejelasan hukum terkait kepemilikan lahan.
Kelompok tani, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Ir Pahala Sitorus, SH, MH, menegaskan bahwa pertemuan ini bukanlah mediasi, melainkan diskusi awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
” Kami meminta Dinas Kehutanan untuk memastikan apakah lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan bersama, Koordinator KPHL Unit 9 Daerah Sergai, Marunggas Sinaga, S.Hut, M.Si, menyatakan bahwa lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan.
Meskipun demikian, status lahan masih belum sepenuhnya jelas. Pahala Sitorus berharap pertemuan lanjutan dapat melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pahala Sitorus menekankan bahwa meskipun lahan tersebut bukan kawasan hutan, kelompok tani tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dalam pengelolaannya.
” Kelompok tani tidak berniat menguasai lahan untuk kepentingan pribadi. Justru mereka ingin meremajakan hutan mangrove yang sudah mengalami penebangan serta menjadikannya lokasi budidaya kepiting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” jelasnya.
Mereka berencana menanam kembali mangrove yang telah mengalami penebangan dan menjadikannya lokasi budidaya kepiting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
” Rencana ini juga sejalan dengan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” cetus Pahala Sitorus.
Sementara, Kepala Desa Bagan Kuala, Sapril, juga mengakui bahwa status kepemilikan lahan masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia mengundang BPN untuk hadir dalam diskusi selanjutnya agar semua pihak mendapatkan informasi yang jelas.
Terkait klaim PT Alindo atas lahan tersebut, Sapril menegaskan bahwa perlu dilakukan pembuktian hukum.
Pihaknya telah mengundang PT Alindo untuk menjelaskan dasar klaim mereka, namun hingga saat ini belum ada dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti kepemilikan.
Manajemen PT Alindo sendiri belum memberikan penjelasan terkait sengketa lahan ini.
Ketua kelompok tani Sumber Baru, Zulham, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan sekitar 10.000 bibit mangrove yang siap ditanam di area bantaran untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
Mereka berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan melalui diskusi yang melibatkan semua pihak terkait, sehingga masyarakat dapat beraktivitas di lahan tersebut tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Sapril berharap semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak merugikan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi inisiatif kelompok tani untuk menanam kembali 10 ribu pohon mangrove dan berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
Reporter: Bambang.




