TEBING TINGGI – Sumaterapost.co | Kurang dari 24 jam, Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wartawati media daring, Nita Rika Irawati Gultom (43). Tersangka pelaku berinisial RP (29) diringkus petugas di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Batu Bara, Rabu (15/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku diketahui melarikan diri ke rumah kerabatnya di Kecamatan Sei Suka setelah melakukan aksi penikaman pada Selasa malam.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa gerak cepat kepolisian didorong oleh laporan masyarakat tak lama setelah insiden terjadi di BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian.
”Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Mulyono dalam keterangan resminya, Rabu (15/4) malam.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, motif di balik aksi nekat RP diduga kuat karena rasa sakit hati. Pelaku mengaku terlibat pertengkaran mulut dengan korban yang berawal dari unggahan di platform Facebook.
Lebih lanjut, emosi yang tidak terbendung membuat pelaku mendatangi korban pada Selasa (14/4) sekitar pukul 19.30 WIB dan menyerangnya menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban yang merupakan pemegang kartu pers media online ini menghembuskan napas terakhir dengan sejumlah luka tikaman di tubuhnya.
”Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban akibat emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook,” ungkap Mulyono.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Dalam pelariannya, pelaku sempat membuang senjata yang digunakannya. Namun, petugas berhasil mengamankan sebilah pisau sangkur di kawasan Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis, yang diakui pelaku sebagai alat untuk menganiaya korban.
Saat ini, RP telah berada di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda berusia 29 tahun ini terancam hukuman berat.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan,” pungkas AKP Mulyono.
Reporter b75




