Padang Panjang, SP.CO – DPRD Kota Padang Panjang menyoroti kebijakan kenaikan tarif air minum oleh Perumda Tirta Serambi yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026.
Dalam rapat bersama di Gedung DPRD, Sabtu (09/05/2026), Dewan meminta penerapan tarif baru ditunda sementara hingga dilakukan pembahasan dan evaluasi bersama.
Ketua DPRD Imbral, SE menegaskan DPRD tidak menolak penyesuaian tarif, namun menilai kebijakan tersebut seharusnya dibahas terlebih dahulu bersama legislatif sebagai representasi masyarakat.
“Kami memahami Perumda Tirta Serambi membutuhkan biaya operasional dan perbaikan jaringan. Tetapi persoalan ini semestinya dibahas bersama terlebih dahulu,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom juga menyoroti adanya perbedaan antara sosialisasi dan pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, masyarakat mempertanyakan tagihan yang disebut mulai berlaku Mei namun sudah dihitung sejak April.
DPRD menilai skema tarif rumah tangga masih perlu dikaji ulang karena memicu keluhan masyarakat.
Terkait hal tersebut, DPRD mengusulkan evaluasi bersama, survei lapangan, serta pembentukan tim gabungan agar kebijakan tarif lebih transparan dan tidak memberatkan warga.(Kim)




