Sumaterapost.co, Langsa – Bandan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa di Sebut BUMDes, tujuan pemerintah di setiap Gampong (desa) mendirikan BUMDes di Aceh di sebut Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan lembaga Gampong (desa) yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Gampong (desa) dalam upaya memperkuat perekonomian Gampong (desa) dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi Gampong (desa).
Di Gampong (Desa) KAPPA, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh, tidak Ada BUMG, menurut informasi yang diterima bahwa Direktur BUMG Gampong KAPPA ketua pengurusnya sudah mengundurkan diri dan sampai saat ini menurut informasi yang Sumatera post.co terima belum ada penggantinya dan usaha BUMG yang disebut-sebut pengolahan Batu Batu langsung ditangani oleh Geuchik (Kepala Desa) serta laporannya pun tidak diketahui oleh masyarakat Gampong tersebut.
Menurut pandangan Sumatera post.co Biro Kota Langsa, ada empat (4) tujuan penting pendirian BUMDes atau Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
pertama, meningkatkan perekonomian Gampong (desa), kedua meningkatkan pendapatan asli Gampong (desa), ketiga, meningkatkan pengelolaan potensi Gampong (desa) sesuai dengan kebutuhan masyarakat Gampong (Desa), keempat, menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Gampong (desa). Untuk bisa mencapai empat tujuan BUMDes atau Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diatas antara lain harus dilakukan dengan cara memenuhi produktif dan konsumtif masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola boleh masyarakat dan pemerintah Gampong (desa).
Selanjutnya, Lembaga ini juga dituntut mampu memberi pelayanan kepada kepada non anggota dan menempatkan harga dan pelayanan sesuai dengan standard pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha Gampong (desa).
Sepertinya di Gampong (Desa) KAPPA tidak diberlakukan seperti yang disebut di atas, sehingga masyarakat Gampong (desa) tersebut tidak mengetahui perjalanan usaha milk Gampong (Desa) ini.
Pemerintah Gampong (desa) sebagai penyertaan modal terbesar Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi standar pelayanan minimum yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan atas intervensi yang merugikan. Pemerintah Gampong (desa) ikut berperan dalam pembentukan Badan Usaha Milik Usaha Gampong (BUMG) namun tidak boleh langsung di dikelola oleh Geuchik (Kepala Desa) karena ini badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta Sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat Gampong (Desa), bukan atas kemauan geuchik (kepala desa) dan perangkat Gampong (desa).
Geuchik (Kepala Desa) Gampong (Desa) KAPPA, Zulkifli Aman, saat di hubungi Sumatera post.co, Minggu, 25 Juli 2021melalui saluran telepon pada Nomor +6253626972…tidak mengangkat telponnya, sehingga konfirmasi tentang usaha milik Gampong tidak di peroleh keterangan yang akurat.(Mustafa)