SumateraPost, Bogor –Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil bekuk para pelaku perampasan sepeda motor dengan modus Debt Collector di jalanan. Peristiwa itu terjadi di samping Pom bensin Duta Jalan Cileungsi Jonggol Rabu 9Juni 2021.
Awak kejadian bermula
Korban CAP mengendarai sepeda motor Honda Vario. Tiba tiba diberhentikan oleh 4 Orang yang mengaku Debt collector dari sebuah Leasing. Para pelaku meminta sepeda motor yang di kendarai untuk di bawa ke Kantor leasing.
Para pelaku berdalih belum lunas dan di berikan surat berita acara serah terima kendaraan (BASTK). Menurut pengakuan korban sepeda motor dirampas para pelaku sudah lunas, dan mereka menggunakan surat penarikan palsu.
ES yang merupakan pemilik motor pun menerima laporan dari saudara CAP. Atas kejadian tersebut, kemudian saudara ES melaporkannya ke Polsek Cileungsi , atas laporan tersebut Polsek Cileungsi langsung bergerak dan melakukan Penyelidikan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Cileungsi mengetahui 4 Orang tersangka, dan Polisi baru mengamankan 3 Orang tersangka atas nama DS, JHM, TSM, sedang seorang pelaku lain berinitial S hingga saat ini masih DPO
Sementara modus serupa menimpa korban AT peristiwa kejadian di Jalan Raya Narogong kecamatan Cileungsi tersebut, Satreskrim Polres Bogor. Peristiwa tersebut, masih dalam penyidikan dan Polish mebetapkan para tersangka berjumlah 6 Orang.
Polisi baru mengamankan satu orang tersangka berinisial RP, sementara itu 5 orang lain berinisial ON ,ZA, NS, Y, dan J masih dalam Pengejaran Sat Reskrim Polres Bogor.
Kapolres AKBP Harun, mengatakan dari dua kasus yang berhasil di tangkap yakni DS, JHM, TSM dan RP tersebut akan di kenakan pasal 378 dan atau 372 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara, Sementara itu para tersangka lain masih DPO kan kita terus lakukan pengejara.(Den)