*Sumaterapost.co, MUSI RAWAS – Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Musi Rawas, diduga palsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2020.
Dugaan palsukan SPJ tersebut terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Sumatera Selatan, dengan nomor 25.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021.
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM dan
perbandingan dengan hasil konfirmasi menunjukkan, nota pembelian BBM tidak dapat diyakini kebenarannya.
Hasil konfirmasi BPK kepada pihak SPBU menunjukkan terdapat perbedaan pada format tulisan, kertas nota, logo ”pasti pas”, serta nomor
selang dan pompa.
Hasil wawancara BPK dengan PPTK menyatakan, bahwa PPTK telah memberikan uang penggantian BBM kepada penanggung jawab kendaraan, akan tetapi penanggung jawab kendaraan tidak pernah menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban
berupa nota, struk dan bill BBM. Sehingga PPTK berinisiatif untuk membuat sendiri SPJ, hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sebesar Rp9.654.840,00.
Sementara itu, Agus Setiawan selaku PPTK dalam kegiatan Belanja BBM tersebut mengatakan, jika kelebihan pembayaran pada belanja BBM sudah dikembalikan dan permasalahan ini sudah selesai.
“Gimana ngomongnya ya, intinya sudah selesai. Kemarin sudah menemui BPK dikonfirmasi ada yang kurang pas, tapi sudah dibenari,” ujar Agus Setiawan, senin (2/8/2021).
Saat wartawan menyinggung kenapa berinisiatif membuat SPJ palsu tersebut, Agus Setiawan bingung dirinya harus jawab apa.
(Hen)