KUDUS – Pengadilan Negeri (PN) Kudus Jawa Tengah menunda persidangan agenda pembacaan putusan terhadap Agus Supriyanto, terdakwa kasus kelalaian pemasangan jebakan tikus listrik yang menewaskan seorang mahasiswa. Penundaan yang diumumkan pada Selasa (6/1/2026) tersebut disebabkan oleh kendala teknis dalam persidangan.
Terdakwa Agus Supriyanto terjerat hukum setelah jebakan tikus beraliran listrik yang ia pasang di persawahan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, menewaskan Eka Dimas Riyadi (18) pada 12 September 2025 lalu. Korban merupakan mahasiswa UIN Sunan Kudus yang dikenal rajin membantu orang tuanya.
Kakak korban, Anggun Nugroho (28), yang hadir dalam persidangan mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan aturan terkait penggunaan alat listrik di persawahan. Ia menilai surat edaran yang ada selama ini hanya bersifat imbauan tanpa taring.
“Dispertan Kudus memang sudah mengeluarkan surat edaran larangan, namun tanpa sanksi di dalamnya. Hal ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah dalam menanggapi bahaya arus listrik di sawah,” tegas Anggun di ruang sidang PN Kudus.
Keluarga berharap hakim memberikan putusan yang adil dan pemerintah segera menerbitkan regulasi yang menyertakan sanksi tegas bagi pelanggar. Hal ini dianggap krusial agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 359 KUHP. Terdakwa dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Majelis Hakim menjadwalkan ulang persidangan pada 13 Januari 2026 untuk membacakan putusan akhir. Hingga saat ini, pihak keluarga korban masih menunggu kepastian hukum dan keadilan atas wafatnya Eka Dimas Riyadi.




